Dalam negara demokrasi,persamaan kedudukan warga negara amat penting.karena hal itu merupakan prasyarat ataui pondasi bagi berlangsungnya demokrasi.tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara,maka mustahil ada demokrasi,itulah sebabnya di negara-negara demokrasi,hal persamaan kedudukan warga negara di atur secara ekspilit dalam konstitusi.UUD 1945 juga mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.
Dalam bahasa ilmu politik,persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah"persamaan politik"(political equality).persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (ranney,1982;280).
Demikianlah,penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi,bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat.sebab,partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda,tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi nasing-masing pihak.namun ,berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik,harus mempunyai kedudukan sama ,dalam arti mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut serta /berpartisispasi menentukan jalannya kehidupan negara.itulah prinsip mendasar demokrasi.
Dalam hal ini,baik kiranya kita cacat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski.menurutnya ,prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi yaitu:
1. Tidak ada keistimewaan khusus
2. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Sebagai warga negara indonesia kita memiliki hak dan kewajiban.hak dan kewajiban warga negara indonesia dijamin dalam UUD 1945,jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara,selain itu warga negara indonesia memiliki persamaan kedudukan.
2. Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara
Sebagai manusia dan warga negara kita memiliki hak asasi.hak asasi tersebut tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun,hak ini tidak dapat dipisahkan dari manusia karana hak tersebut telah melekat dan ada pada diri manusia karana ia adalah manusia.secara garis besar hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak persamaan dan hak kemerdekaan,hak-hak tersebut selanjutnya berkembang sesuai dengan tingkat kemajuan dan kebudayaan indonesia.manusia mempunyai kedudukan sebagai subjek martabat,derajat dan hak serta kewajiban.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
- persamaan sebagai subjek dalam negara
- persamaan sebagai manusia yang memiliki harkat,martabat,derajat,hak dan kewajiban yang sama.
- persamaan sebagai manusia yang memiliki harga diri.
Landasan ideal:
landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah pancasila sebagai dasar negara yang terdiri atas lima sila.
Landasan konstitusional:
adalah UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945,yaitu pasal 27-34
Landasan operasional yang meliputi:
- UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.
- UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
- UU No 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia.
- UU No 27 Tahun 2009 tentang pemilu anggota MPR,DPR,DPD,dan DPRD.
- UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik.
terima kasih telah berkunjung ke blog ini http://mypinxypandawa.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment